Seorang hakim federal memutuskan bahwa ada “kemungkinan penyebab” untuk menemukan administrasi Trump dalam penghinaan pidana pengadilan karena melanggar perintahnya bulan lalu untuk menghentikan deportasi di bawah Undang -Undang Musuh Alien.
RakyatPos.ID Network
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









