Panel tiga hakim di Pengadilan Banding Federal di Washington, DC, ditolak Donald Trump mengklaim bahwa ia kebal dari penuntutan karena diduga berusaha membatalkan hasil pemilihan pada tahun 2020. Trump berpendapat bahwa ia hanya dapat menghadapi penuntutan sehubungan dengan “tindakan resmi” jika Kongres memakzulkan dan menghukumnya terlebih dahulu, tetapi para hakim memutuskan bahwa mantan presiden sekarang hanyalah “warga negara Trump”. Persidangannya dalam kasus ini akan dimulai pada 4 Maret, tetapi hakim yang mengawasi proses tersebut telah menunda tanggal tanpa batas waktu.
RakyatPos.ID Network
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









